Banyuputih Gelar Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Batang
Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Batang tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD
Banyuputih - Rabu (18/09/2024) Pelaksanaan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang tahun 2019-2027 dilaksanakan serentak se kabupaten Batang, sedangkan untuk wilayah Kecamatan Banyuputih mengikuti secara daring di Pendopo Kecamatan Banyuputih. Hadir dalam pengukuhan tersebut seluruh anggota BPD se Kecamatan Banyputih disaksikan oleh tamu undangan dari muspika dan kepala desa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, sehingga masa jabatan BPD pun diperpanjang mengikuti ketentuan tersebut selama 8 tahun.
Keberadaan BPD menjadi penting bagi keberlangsungan pemerintahan desa, disamping menjadi patner, BPD juga sebagai pengawasan pelaksanaan pelayanan pemerintahan desa. BPD perlu memastikan roda pemerintahan di desa berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pengukuhan dan penyerahan SK BPD berlangsung dengan tertib dan khidmat meskipun dilaksanakan dengan daring. Selesai acara BPD menerika salinan SK Bupati Batang sebagai legalitas perpanjangan masa jabatan.