Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang / Profil / Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Tugas Pokok

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  2. menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi ketentraman dan ketertiban;
  3. menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Camat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  4. menyiapkan koordinasi pelaksanaan pembinaan terhadap pengamanan desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan;
  5. memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan maupun sebelum di proses melalui jalur hukum;
  6. membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. melaksanakan kegiatan upaya peningkatan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketuhanan di wilayah kecamatan;
  8. membantu pelaksanaan usaha secara preventif dalam penanggulangan bencana alam;
  9. menyiapkan bahan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat;
  10. menyiapkan bahan koordinasi pengamanan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

-