PATEN Banyuputih
Pelaksanaan Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Konsultasi
Banyuputih (23/7/2024) Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Banyuputih melayani pelayanan publik, dimana proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja/loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai. Semua dilakukan secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui kecamatan.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Banyuputih meliputi:
1. Pelayanan surat keterangan Warisan (Tanah)
2. Pelayanan dispensasi nikah
3. Pelayanan surat keterangan warisan (BPJS, Pembatalan haji, Pengambilan asuransi dan Pegambilan tabungan bank)
4. Pelayanan surat keterangan ahli waris
5. Pelayanan legalisasi surat-surat
6. Pelayanan surat pengantar / rekomendasi
a. Surat pengantar SKCK
b. Surat pengantar proposal
c. Surat pengantar daftar susunan keluarga
d. Surat Domisili
e. Surat pengantar SKTM
7. Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online