PPID Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


c. Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang & Fungsi

Susunan Organisasi dan Tugas Kecamatan Banyuputih  terdiri dari :

  • Camat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
  • Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program;
  • Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan pengelolaan program, administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyediakan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan, kehumasan dan kearsipan kecamatan;
  • Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan umum dan Desa / Kelurahan, administrasi kependudukan dan pertanahan;
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum dipinpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat dengan tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, fasilitas umum, lingkungan hidup dan perekonomian serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan;
  • Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretariat denken tugas melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan bantuan sosial, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, keagamaan, pendidikan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat serta pelayanan terhadap korban bencana.
Berdasarkan Peraturan Peraturan Bupati Batang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Pilih Penanggungjawab
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : -
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Pilih Waktu Penyimpanan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://banyuputih.batangkab.go.id/?p=1&id=2

Opendata :
http://SOTK


File :