PPID Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


a. Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap

Kecamatan Banyuputih dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :

a.         Perizinan;

b.        Rekomendasi;

c.         Koordinasi;

d.        Pembinaan;

e.         Pengawasan;

 

f.       Fasilitas;

g.      Penetapan;

h.      Penyelenggaraan;

i.        Kewenangan lain yang dilimpahkan.


Kecamatan Banyuputih (-) Kabupaten Batang
AlamatJl. Raya Semarang - Batang KM 050 - Sembung - Banyuputih

Telp.
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, 51271-51281
(0285) 4469211
Fax-
Emailkec_banyuputih@batangkab.go.id / camatbanyuputih@gmail.com
Websitebanyuputih.batangkab.go.id


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang dan Peraturan Bupati Batang Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Camat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2019
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://banyuputih.batangkab.go.id/?p=1&id=1