Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang / Profil / Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Tugas Pokok
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi ketentraman dan ketertiban;
- menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Camat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- menyiapkan koordinasi pelaksanaan pembinaan terhadap pengamanan desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan;
- memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/persengketaan antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan maupun sebelum di proses melalui jalur hukum;
- membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan kegiatan upaya peningkatan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketuhanan di wilayah kecamatan;
- membantu pelaksanaan usaha secara preventif dalam penanggulangan bencana alam;
- menyiapkan bahan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat;
- menyiapkan bahan koordinasi pengamanan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi
-